AL-FALAH GROGOL : " PEDOMAN PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN MADRASAH "

 


Untuk membangun lingkungan aman, nyaman dan menyenangkan tentu harus melibatkan semua pihak. Tidak cukup dibebaskan kepada kepala sekolah dan Pendidik, tapi semua elemen masyarakat ikut terlibat dalam mengemban amanah mempersiapkan generasi bangsa ini.

Pedoman pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan merupakan penerjemahan dari Permendikbud Nomer 82 Tahun 2015, dengan menyajikan panduan dan hal-hal praktis, yang mudah diimplementasikan di tingkat satuan pendidikan, dengan memperhatikan tingkat usia anak. Tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik. Karena, penanggulangannya harus mengikuti prinsip-prinsip hak anak, sehingga baik pelaku maupun korban ditangani lebih baik, untuk kebaikan masa depan mereka.

Untuk menjawab berbagai persoalan ini, Pedoman ini diharapkan bisa lebih mudah dipahami dan dilaksanakan dengan langkah-langkah konkret sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan di satuan pendidikan, sekaligus mampu menanggulangi kejadian tindak kekerasan. Harapannya, tidak ada lagi kasus kekerasan fsik, emosional dan seksual yang menimpa anak-anak kita. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim yang sudah menyusun pedoman ini, semoga bisa segera disosialisaskan dan dilaksanakan dengan baik.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama